PPhpasal 21: tgl 10 bulan berikutnya: tgl 20 bulan berikutnya: 6: PPh pasal 23/26: tgl 10 bulan berikutnya: tgl 20 bulan berikutnya: 7: PPh pasal 25: tgl 15 bulan berikutnya: tgl 20 bulan berikutnya: 8: PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM) saat penyelesaian dokumen PIB : 9: PPh pasal 22 impor yang
Berdasarkanperaturan yang memuat tentang PPh Tidak Final, yang menjadi contoh dan objek dari PPh tersebut antara lain: PPh Pasal 21, berupa gaji, upah, honorarium untuk wajib pajak dalam negeri; PPh22, yakni impor, bendaharawan, migas, lelang; Pajak Penghasilan Pasal 23, meliputi royalti, sewa selain tanah dan bangunan, jasa, dividen. PPh
UntukPPh pasal 22 bagi BUMN adalah sebesar 1.5 % dari harga pembelian sebelum dikenakan PPN. Untuk PPh pasal 22 yang sifatnya tidak final bisa dikreditkan dari total pajak terutangnya. PPh pasal 23 atas pemotongan pajak untuk transaksi bunga, royalti, deviden hadiah, penghargaan ataupun imbalan hingga sewa. Imbalan yang dimaksud disini berupa
- Лωլι еβոֆялу
- Абግጰοչուм утե
eSPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi . Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2. e-SPT Masa PPh Pasal 4(2) versi 2.1.1.0 Formulir Skema Impor Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26. Formulir Permohonan dalam Rangka Advance Pricing Agreement. Formulir Permintaan Kembali. Pilih topik pertanyaan di bawah ini untuk mulai mengobrol dengan agen yang
3 Jenis Pajak. Dalam pemotongan di sini jenis pajaknya berkaitan dengan pajak penghasilan yaitu adalah PPh pasal 4 ayat 2 ataupun yang bersifat final, PPh 21, PPh 23 dan juga PPh pasal 26, sedangkan pemungutan ini berkaitan erat dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga PPh pasal 22. Dari ketiga tinjauan dapat simpulkan jika baik
Pasal1 huruf c dan Pasal 2 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat, dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 147/KMK.04/1995 tanggal 3 April 1995;
pZSPS8. 248 25 73 273 409 5 48 174 330
pertanyaan tentang pph pasal 22 dan 23